Â
Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya awalnya merupakan hasil reorganisasi dari Dinas Pasar. Dikarenakan pengelolaan perpasaran yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Pasar dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan persaingan global yang menuntut pelayanan serba cepat dan transparan, maka seiring dengan perkembangan Kota Palembang sebagai kota Metropolitan menuntut kualitas pelayanan di berbagai bidang termasuk perpasaran dan persaingan usaha yang kompetitif.
Â
Â
Untuk menjawab tantangan tersebut di atas, Pemerintah Kota Palembang telah mendirikan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya dengan status dan kedudukan hukumnya ditetapkan melalui Peraturan Daerah No.6 Tahun 2005.
Â
Â
Dengan bergulirnya waktu, pasar terus berkembang. Pada mulanya pasar merupakan tempat bertemunya pedagang dan pembeli dan terjadinya transaksi langsung, namun dari waktu ke waktu, dan tuntutan konsumen pasar yang terus berubah, maka pasar tidak hanya sekedar menjadi tempat bertemunya pedagang dan pembeli serta terjadi transaksi barang riil di pasar, akan tetapi pasar merupakan kesatuan usaha yang lengkap dan kompleks dimana kenyamanan dan kepuasan pelanggan yang menjadi tujuan utama.
Â
Â
Â
Â
Â

















