Memasuki tahun 2012 ini, PD. Pasar Palembang Jaya akan memberlakukan tarif jasa pengelolaan harian yang baru sebesar Rp. 5.000,- per pedagang per harinya. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor : 89, yang ditetapkan pada tanggal 04 November 2011. Selama bulan Desember tahun 2011 ini, pihak PD. Pasar Palembang Jaya sedang melakukan sosialisasi kepada para pedagang melalui Koordinator Wilayah (Korwil) dan Koordinator Lapangan (Korlap) di masing-masing pasar tradisional yang ada di Kota Palembang.
Menurut Direktur Utama PD. Pasar Palembang Jaya, Drs. H. Syaifuddin Azhar, MM., alasan utama dari kenaikan ini dengan pertimbangan sebagai upaya PD. Pasar Palembang Jaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat dan pedagang itu sendiri. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pengelolaan pasar seperti pembangunan, perbaikan dan perawatan bangunan kawasan pasar. Kenaikan ini sudah selayaknya dilakukan karena sesuai dengan kondisi di lapangan yang mana pengelolaan pasar sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari PD. Pasar Palembang Jaya, tanpa dukungan dana dari Pemerintah Kota.
Dengan adanya kenaikan jasa pengelolaan harian menjadi Rp. 5.000,- ini kedepannya tidak naik setiap tahun. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PD. Pasar Palembang Jaya dari jasa pengelolaan pasar sekitar Rp. 1,8 – Rp. 3,6 miliar per tahun. Jadi, jika saat ini pendapatan yang diperoleh PD. Pasar Palembang Jaya sekitar Rp. 6,5 per tahun, kedepannya dapat ditingkatkan menjadi Rp.9-10 miliar per tahun.
Tak hanya itu, kenaikan pendapatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PD. Pasar Palembang Jaya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika saat ini PD. Pasar Palembang Jaya menyumbang sekitar Rp. 1 miliar per tahun, kedepan menjadi 2 miliar per tahun.
Namun kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan asas keadilan, jangan sampai masyarakat diberatkan. Setelah kenaikan ini, jasa pengelolaan pasar di Kota Palembang masih jauh lebih murah dibandingkan dengan sejumlah pasar di kota besar lainnya seperti di Jakarta dan pasar-pasar yang dikelola oleh pihak swasta yang berada di kisaran harga Rp. 10.000,- per pedagang per harinya.(ver)





















